Hukum Perikatan - Dr Djunaedi - Kl Eksekutif 3 Oktober 26
Kapitoli
-
0:00
Saudara sekalian, mata kuliah tentang hukum jaminan ini tidak hanya saya ampu, tetapi ada beberapa dosen yang mengampu mata kuliah ini. Ada dari akademisi dan ada dari kalangan praktisi. Sehingga tentu saja harapan saya selaku salah satu pe…
-
1:05
Nah, baiklah surat sekalian, sebelum kita memulai perkulian ini, marilah kita sejenak menundukkan kepala, seraya berdoa, mohon pada Allah subhanahu wa ta 'ala, agar kuliah kalian pada Siang hari ini mendapatkan kemudahan, kelancaran, keberk…
-
6:05
menjadi notaris, dan menginginkan nantinya menjadi notaris sukses dengan mendapatkan klien -klien yang luar biasa banyaknya, mendapatkan order yang berkaitan dengan jaminan, kalau ordernya cuma bikin legalisasi atau mengesahkan suatu akte, …
-
11:10Kapitolu 4: -pasal yang ada di dalam BW. 301s · Speaker 1
-pasal yang ada di dalam BW. Nah, saya ingin memberikan pemahaman kepada kalian sebagai calon notaris. bahwa salah satu hal yang paling mendasar ketika seseorang atau masyarakat dibolehkan untuk membuat perjanjian, maka yang menjadi landasa…
-
16:12Kapitolu 5: Nah, yang kedua, yaitu di samping sepakat, yaitu adanya kecakapan, cakap. 303s · Speaker 2
Nah, yang kedua, yaitu di samping sepakat, yaitu adanya kecakapan, cakap. Cakap itu artinya adalah kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap hukum. Jadi cakap itu bukan dalam arti ganteng atau cantik, tetapi cakap di sini adalah kemampuan …
-
21:15Kapitolu 6: Itu enggak boleh hal yang seperti itu. 303s · Speaker 1
Itu enggak boleh hal yang seperti itu. Jadi, saudara harus bisa. memilah -milah hal -hal yang berkaitan dengan unsur yang keempat itu, yaitu suatu sebab yang halal. Nah, sudah sekalian, poin satu dan dua atau unsur satu dan dua, sepakat dan…
-
26:19Kapitolu 7: disebut dengan persetujuan. 124s · Speaker 1
disebut dengan persetujuan. Jadi, saudara, misalnya janji itu kan sama dengan melakukan persetujuan, melakukan apa? Melakukan kesepakatan. Makanya orang sering disebut orang janji itu hutang. Di kalangan masyarakat kan kalau orang janji eng…
-
28:23
Nah, di dalam hukum perdata yang disebut perjanjian itu adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih itu mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Ini saudara bisa melihat, saya juga mohon kepada para mahasiswa untuk selal…
-
33:25Kapitolu 9: apa yang menjadi bahasan di dalam perkulian hari ini, yaitu tentang perjanjian kredit. 148s · Speaker 1
apa yang menjadi bahasan di dalam perkulian hari ini, yaitu tentang perjanjian kredit. Perjanjian kredit atau sering disebut perjanjian utang -piutang. Perjanjian kredit itu perjanjian utang -piutang. Saya ingin memberikan penjelasan juga. …
-
35:54
Nah, ini memang bukan ranah saudara sebagai notaris, tetapi setidaknya saudara sebagai praktisi nanti memahami konstruksi ini, apa itu fasilitas kredit. Kemudian adanya pemberi dan penerima jaminan. Nah, ini hal yang penting untuk kalian di…
-
40:55Kapitolu 11: yang mau ditanyakan, enggak? 303s · Speaker 1
yang mau ditanyakan, enggak? Mungkin sementara belum, Bapak. Oh ya, oke. Mudah -mudahan apa yang saya berikan pemahaman ini, para mahasiswa bisa memahami ya. Apa namanya? materi yang saya berikan ini ya. Jadi tujuan saya supaya mahasiswa it…
-
45:59Kapitolu 12: membalikkan tangan itu tidak, tetapi harus melalui proses yang sangat teliti. 63s · Speaker 1
membalikkan tangan itu tidak, tetapi harus melalui proses yang sangat teliti. Sertifikatnya apakah terjadi tumpang tindih atau tidak, apakah tanahnya atau apa sertifikat ini dijaminkan atau tidak, itu prosedur -prosedur yang harus dilalui. …
-
47:02
selesai. Tapi kalau prosesnya itu yang berkaitan dengan kaitannya dengan dokumen -dokumen yang lebih detail, misalnya menyerahkan obligasi misalnya, atau menyerahkan saham -saham, itu penyerahannya tidak semudah membalikkan nangan. Dia haru…
-
52:06
barang saya yang dikuasai oleh orang lain itu cukup penyerahannya diserahkan bukan dari tangan saya, tetapi dari tangannya orang yang menguasai barang itu. katakanlah Mas Indra itu menguasai barang saya, kemudian ada temannya yang mengingin…
-
53:30Kapitolu 15: Nah, sekarang sudah sekalian, materi tentang jaminan ya, materi tentang jaminan. 302s · Speaker 2
Nah, sekarang sudah sekalian, materi tentang jaminan ya, materi tentang jaminan. Jadi hukum jaminan itu, atau maaf, jaminan itu adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur sesuatu yang diberikan kepada kreditur, untuk menimbulkan keyakina…
-
58:33Kapitolu 16: hukum antara pemberi dan penerima jaminan. 75s · Speaker 1
hukum antara pemberi dan penerima jaminan. dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Jadi hukum jaminan, regulasinya, nanti saudara akan bisa melihat aturan -aturannya seperti apa. Jadi ini definisi atau …
-
59:48Kapitolu 17: Berikutnya, sudah sekalian, nah ini materi yang ada. 299s · Speaker 2
Berikutnya, sudah sekalian, nah ini materi yang ada. tetapi saya hanya memberikan tentang hak tanggungan saja. Nah, sudah sekalian, ini pentingnya kita belajar tentang lembaga jaminan. Pertama, yang namanya fasilitas kredit, fasilitas utang…
-
1:04:49Kapitolu 18: Akte yang saudara buat itu tidak bermasalah. 304s · Speaker 1
Akte yang saudara buat itu tidak bermasalah. Jadi ada loh yang namanya notaris membuat akte itu ternyata di dalam prosesnya bermasalah. Sehingga ini akan mengecewakan bagi kliennya yang dalam hal ini banknya. Dan kalau bank sudah dikecewaka…
-
1:09:53
Dia tidak akan melepaskan begitu saja di dalam hal kaitannya dengan barang yang sudah dijaminkan, tetapi dia akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan hutangnya. Meskipun pada akhirnya misalnya tidak bisa menyelesaikan, maka apa …
-
1:11:10Kapitolu 20: Jadi ini hal -hal yang perlu diperdomani bagi kreditur. 304s · Speaker 2
Jadi ini hal -hal yang perlu diperdomani bagi kreditur. Ini sebetulnya bukan ranahnya notaris, tetapi setidaknya notaris juga. bisa membaca, bisa memahami, bisa mengerti tentang penilaian -penilaian yang dilakukan oleh lembaga kreditor itu …
-
1:16:15Kapitolu 21: pasti adalah wanprestasi atau cedera janji, bukan perbuatan melawan hukum, karena dasarnya didasarkan pada adanya perjanjian. 192s · Speaker 1
pasti adalah wanprestasi atau cedera janji, bukan perbuatan melawan hukum, karena dasarnya didasarkan pada adanya perjanjian. Kalau perjanjiannya ternyata di -abekan atau diingkari, maka masuk kualifikasi wanprestasi. Nah, kualifikasi wanpr…
-
1:19:27Kapitolu 22: Nah, yang keempat adalah debitor itu keleru di dalam memenuhi prestasi. 302s · Speaker 2
Nah, yang keempat adalah debitor itu keleru di dalam memenuhi prestasi. Keleru itu bisa berupa barangnya, bisa juga berupa orangnya. Dia misalnya, atau debitor itu, atau seseorang itu pinjam mobil misalnya, pinjam mobil berupa mobil Innova …
-
1:24:30Kapitolu 23: berikut atau tidak berikut benda -benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu. 101s · Speaker 1
berikut atau tidak berikut benda -benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu. Dan tentu saja hak tanggungan itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor -kr…
-
1:26:11
Jadi, apa namanya, barang yang dijaminkan itu, meskipun pemegang barang jaminan, yaitu kreditor, itu tidak menguasai, tidak berarti barang itu bisa seenaknya dinikmati oleh pemilik barang yang menjaminkan itu. Misalnya, Saya punya rumah, ru…
-
1:31:11Kapitolu 25: itu. Kalau debitur itu tidak mau diajak untuk bernegosiasi atau berkompromi. 164s · Speaker 1
itu. Kalau debitur itu tidak mau diajak untuk bernegosiasi atau berkompromi. Ada langkah -langkah hukum sebelum dilaksanakan eksekusi sebetulnya, yaitu dengan cara melakukan negosiasi atau melakukan musyawarah di antara kreditur dan debitur…
-
1:33:56Kapitolu 26: Baik, berikutnya. 221s · Speaker 2
Baik, berikutnya. Oh ya, silakan Mas Nur. Dalam pemberian kredit tadi Pak, terkadang kan petugas bank dalam memberikan penilaian agunan kan tidak sesuai dengan harga pasar wajarnya Pak. Misalnya pinjamannya 500 juta, tetapi pemberian nilai …
-
1:37:40Kapitolu 27: Ijin, Pak. 87s · Speaker 6
Ijin, Pak. Saya bawa dari Jogja, Pak. Ijin bertanya. Dari mana, Mas? Jogja, Pak. Ijin tanya, Pak. Teman saya telah menghadapi kasus, Pak. Jadi ada nasabah namanya A. Dia beli tanah dari Pak B. B dan A transaksi jual di tanah. Dibayarnya men…
-
1:39:07Kapitolu 28: Ya, hak tanggungan itu dibatalkan atau tidak kembali lagi ya kepada pemilik atau pemegang hak tanggungan. 124s · Speaker 2
Ya, hak tanggungan itu dibatalkan atau tidak kembali lagi ya kepada pemilik atau pemegang hak tanggungan. Pemegang hak tanggungan siapa? Pemegang hak tanggungan adalah bank atau pemberi kredit. Jadi kalau ada modus seperti itu, Pak Bowo, mo…
-
1:41:12Kapitolu 29: silakan. Cukup, Pak. 65s · Speaker 5
silakan. Cukup, Pak. Terima kasih, Pak. Pak, izin, Pak, ingin bertanya. Saya Fahani Pak dari Bogor. Oh ya Ibu. Pak izin ini yang berkaitan dengan fasilitas kredit Pak yang tadi Bapak jelaskan ya. Pak kalau mengenai KTA Pak yang fasilitas kr…
-
1:42:18Kapitolu 30: Kurpakur. 71s · Speaker 4
Kurpakur. Kurpakur itu ya, kemudian apalagi itu. Seperti kur ya, seperti itu. Itu memang kredit -kredit yang kecil ya, yang tidak tanpa jaminan. UMKM misalnya. UMKM pun juga dibatasi. Kalau nilainya sudah sampai ratusan juta atau miliar itu…
-
1:43:29Kapitolu 31: Iya Pak. Nilainnya 100 juta, 500 ribu ya. 300s · Speaker 2
Iya Pak. Nilainnya 100 juta, 500 ribu ya. Tapi besar juga sih Pak KTA itu kan bisa sampai 500 juta Pak setahu saya Pak. Ya sama dengan UMKM itu. Iya. Ya UMKM. Ya itu pengecualian. Totalis bisa dikasih kredit juga nggak ya Pak? Iya. Ya Pak, …
-
1:48:32
Biasanya kalau terjadi kecelakaan atau barangnya menjadi rusak, musnah misalnya, debitor itu atau pemilik barang itu akan mendiamkan, biar rusak, wongki barang jaminan, kan gitu. Nah, ini akan berakibat suatu ketika nanti terhadap barang ja…
-
1:50:44Kapitolu 33: Notaris Pak, notaris Pak, notaris. 303s · Speaker 4
Notaris Pak, notaris Pak, notaris. Notaris, gimana Mbak Irvani? Iya notaris Pak. Notaris? Iya Pak. Notaris bisa, PPAT bisa Pak. Iya, iya. Dua pejabat itu bisa, apakah notaris, apakah PPAT, bisa bikin APHT, Akte Pemberian Hak Tanggungan. Nah…
-
1:55:48
Jadi kalau hak tanggungannya itu ada misalnya ada 5 objek misalnya, jadi utangnya misalnya 100 miliar, yang meliput objek tanggungannya, hak tanggungannya, itu meliputi beberapa bidang tanah di berbagai kawasan. Maka beberapa tanah di berba…
-
1:58:43
Nah, berikutnya, Saudara, ini ada beberapa yang perlu Saudara perhatikan juga, syarat -syarat unbeg hak tanggungan diantaranya adalah dapat dinilai dengan uang. dapat dinilai dengan uang. Jadi, kalau bicara tentang hak tanggungan, ini hak t…
-
2:03:45Kapitolu 36: Biar bersemangat lagi, jadi tidak monoton untuk mendengarkan apa yang disampaikan oleh dosen. 301s · Speaker 1
Biar bersemangat lagi, jadi tidak monoton untuk mendengarkan apa yang disampaikan oleh dosen. Badan hukum yang dimaksud itu meliputi apa saja. Kalau tadi sudah disebutkan ada PT, ada yayasan, kemudian yang lainnya lagi misalnya apa, silakan…
-
2:08:47Kapitolu 37: Debitor atau pihak lain. 71s · Speaker 1
Debitor atau pihak lain. Kemudian, HT itu tidak mengandung hak untuk menggunakan objek hak tanggungan. Jadi, menguasai itu tidak. Apalagi menggunakan. Menggunakan juga tidak diperkenankan untuk menggunakan objek hak tanggungan. Tetapi ada p…
-
2:10:21Kapitolu 38: Ijin Pak suaranya enggak kedengeran Pak. 167s · Speaker 3
Ijin Pak suaranya enggak kedengeran Pak. Pak, suaranya enggak ada suaranya Pak. Enggak denger. Bentar, ini sekarang denger enggak? Kedengeran Pak, sudah ada. Sudah. Tadi cukup lama? Ya, cukup lama Pak, hilangnya Pak, makin mengecil Pak. Oh,…
-
2:13:09Kapitolu 39: Isin menjawab, Bapak, bisa tidak notariel. 85s · Speaker 7
Isin menjawab, Bapak, bisa tidak notariel. Bisa tidak notariel, ya. Artinya, individu -individu itu kalau misalnya terjadi utang -piutang bisa dibuat secara di antara para pihak sendiri, ya, tidak perlu dihadapan notaris atau notariel. Teta…
-
2:14:34
Nah, tahap pemberian hak tanggungan itu didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian yang tak terpisahkan. dari perjanjian utang piutang yang b…
-
2:19:37Kapitolu 41: wajib untuk dicantumkan. 214s · Speaker 1
wajib untuk dicantumkan. Kemudian ada juga syarat yang bersifat fakultatif, yang artinya tidak dicantumkan, tidak apa -apa, dan tidak mempengaruhi sah tidaknya APHT. Ini ada beberapa poin, nanti dibaca. Nah, sudah sekalian, ada hal yang jug…
-
2:23:14Kapitolu 42: Di sini Pak tidak ada. 50s · Speaker 4
Di sini Pak tidak ada. Ini sudah sampai eksekusi ya. Saya kira materi saya yang saya sampaikan sudah semuanya. Nanti kalau ada yang kurang silakan dibaca ya. Baik, sebelum kita akhiri, silakan kalau ada yang mau ditanyakan. Ada yang tanya? …